Syarat yang harus dipenuhi untuk melampirkan tagihan pembayaran (Invoice) PayLater Syariah sebagai berikut:
- Barang wajib berasal dari a. Tokopedia official store dan Power merchant prob. Shopee mall dan Shopee star
2. Kakak dapat melakukan pembelian di luar dari toko pada (poin 1) , dengan syarat yang akan
dibeli adalah:
a. Barang yang sudah terjual minimal 20 pcs, di toko tersebut.
b. Barang mendapatkan review minimal 10 kali dari pembeli lain.
3. Tagihan Pembayaran (Invoice) harus memiliki informasi tentang barang, nominal harga barang, nama
penjual, nomor invoice dan nama platform e-commerce.
4. Tagihan Pembayaran (Invoice) menunjukkan nomor Virtual Account Bank Syariah Indonesia (BSI)
sebagai tujuan pembayaran.
5. Tagihan Pembayaran (Invoice) tidak diperbolehkan menggunakan promo cashback atau koin.
6. Besar nominal harga barang wajib sama antara lampiran tagihan saat pengajuan dan saat tanda
tangan perjanjian.
7. Jika pengajuan PayLater Syariah disetujui oleh Bank, Kakak perlu melampirkan tagihan terbaru saat
proses tanda tangan perjanjian PayLater Syariah dan tidak diperbolehkan membatalkan transaksi yang
telah terbayar di e-commerce.
Note:
Kakak tertarik mengajukan PayLater Syariah? Kakak bisa hitung angsuran dengan menggunakan kalkulator simulasi PayLater Syariah ini ya https://bprshasanah.co.id/kalkulator/
Komentar
0 komentar
Artikel ditutup - tidak bisa memberikan komentar.