Produk Pembiayaan Syariah dari BPRS Hasanah menggunakan akad Murabahah (perjanjian jual-beli antara bank dengan nasabah) sesuai dengan prinsip syariah.
Sebagai contoh: Bank membelikan barang dan kemudian menjualnya kepada nasabah dengan margin keuntungan. Kemudian, nasabah akan membeli barang dengan harga pokok plus keuntungan untuk Bank yang telah disepakati bersama. Kemudian nasabah mengangsur pembelian barang itu kepada Bank sesuai waktu yang disepakati.
Catatan:
Kakak tertarik mengajukan pembiayaan e-commerce? Kakak bisa hitung angsuran dengan menggunakan kalkulator simulasi pembiayaan ini ya https://bprshasanah.co.id/kalkulator/
Komentar
0 komentar
Artikel ditutup - tidak bisa memberikan komentar.