Ikuti tahapan berikut untuk mengajukan pembiayaan:
- Buka aplikasi Flip, lalu pilih Pembiayaan Syariah
- Mulai ajukan pembiayaan dengan klik Daftar Pembiayaan Syariah
- Masukkan alamat KTP, jika sudah klik Simpan dan Lanjutkan
- Saat ini Pembiayaan Syariah hanya untuk wilayah Jabodetabek atau Jawa barat. Jika diluar wilayah tersebut Kakak belum memenuhi syarat untuk mendaftar ke Pembiayaan Syariah.
- Jika Kakak memenuhi syarat, lanjutkan pendaftaran dengan mengisi formulir pendaftaran, lalu klik Simpan dan Lanjutkan
- Isi data tambahan yang dibutuhkan seperti data diri, data pekerjaan dan keuangan, serta detail pengajuan. Jika semua sudah terisi, klik SImpan dan Cek Data
- Cek kembali data tambahan yang sudah diinput sebelumnya dan baca Syarat dan Ketentuan Produk Pembiayaan melalui BPRS Hasanah dan centang jika Kakak setuju dan klik Ajukan Pendaftaran
- Flip akan memproses pengajuan Kakak, mohon tunggu dalam 2 hari kerja.
- Flip akan mengirimkan notifikasi terkait status pengajuan yang sudah Kakak ajukan, apakah diterima/ditolak. Jika pengajuan diterima ikuti panduan untuk membeli barang yang diinginkan, lalu lampirkan invoice barang yang ingin dibayar melalui pengajuan pembiaayan ini dengan menekan tombol Lampirkan Invoice.
- Cantumkan invoice pada link yang diberikan oleh Flip.
- Setelah formulir pembiayaan diajukan, pengajuan akan diproses oleh Flip dan BPRS Hasanah. Apabila disetujui, Kakak akan menerima perjanjian pembiayaan melalui email paling lambat 1 hari kerja.
- Kakak akan diberikan waktu maksimal maksimal 1 jam untuk menandatangani dokumen perjanjian pembiayaan secara online. Jangan lupa unggah kembali tagihan terbaru dengan nominal yang sama, yang akan menjadi tujuan pembiayaannya ya, Kak.
- Kakak akan mendapatkan pembiayaan paling lambat 1 hari kerja setelah penandatanganan dokumen perjanjian. Dana dikirim langsung kepada nomor rekening yang tertera pada tagihan yang sebelumnya Kakak lampirkan saat pengajuan.
Catatan:
Tertarik mengajukan pembiayaan? Hitung angsuran dengan menggunakan kalkulator simulasi pembiayaan
Komentar
0 komentar
Artikel ditutup - tidak bisa memberikan komentar.