Flip for Business ditujukan bagi entitas yang memiliki usaha atau bisnis, dibuktikan dengan dokumen-dokumen legal seperti Akta Pendirian dan Surat Izin Usaha. Berikut adalah jenis entitas yang dapat mendaftar dan menggunakan layanan Flip for Business:
1. Badan Usaha
Usaha/organisasi berbadan hukum seperti PT, koperasi, yayasan, BUMN, BUMD, BUMDES, persekutuan perdata (maatschap), firma, CV, dan sejenisnya wajib memiliki dokumen legal.
2. Usaha Perseorangan/UMKM
Usaha/organisasi tanpa badan hukum seperti usaha perseorangan, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Persyaratan dokumen untuk masing-masing bentuk usaha adalah sebagai berikut.
Bentuk Identitas | Dokumen yang dibutuhkan | ||||||||
PT, PT PJP (Penyedia Jasa Pembayaran), Koperasi,CV, Firma, Bank, BMT, BPR, BPRS, Yayasan |
Catatan: Untuk Yayasan SIUP bisa diganti dengan Tanda Daftar Yayasan |
||||||||
PT Perorangan |
|
||||||||
Kementerian, Lembaga Pemerintahan, Badan Usaha Pemerintah |
|
||||||||
Perguruan Tinggi |
|
||||||||
Usaha Perseorangan/UMKM |
Dokumen yang dibutuhkan dibagi berdasarkan layanan yang akan digunakan
|
Catatan:
- Saat proses registrasi NIB (Nomor Izin Berusaha) wajib diisi. Jika lembaga yang tidak memiliki NIB, saat proses pendaftaran kolom NIB dapat diisi dengan nomor surat keterangan/dokumen yg menerangkan usahanya.
- Untuk surat kuasa bersifat conditional digunakan saat proses pendaftaran.
Komentar
0 komentar
Artikel ditutup - tidak bisa memberikan komentar.