Kami telah mendapat lisensi dari BI Kak pada tanggal 4 Oktober 2016 dengan nomor izin 18/196/DKSP/68. Detailnya dapat Kakak lihat di https://flip.id/lisensi ya, Kak.
Kenapa Flip tidak memiliki izin dari OJK? Karena OJK bertugas untuk mengawasi industri keuangan seperti bank, asuransi, pasar modal, dan institusi keuangan lainnya. Sedangkan Flip sebagai perusahaan transfer dana berada di bawah pengawasan Bank Indonesia.
Komentar
0 komentar
Artikel ditutup - tidak bisa memberikan komentar.