Syarat yang harus dipenuhi untuk pemesanan barang adalah sebagai berikut:
1. Kakak wajib menggunakan akun e-commerce milik sendiri.
2. Nominal pemesanan barang pada tagihan adalah Rp1.000.000 - Rp10.000.000
3. Kakak wajib menanyakan ketersediaan, warna, fitur dan kelengkapan barang kepada Penjual sebelum pemesanan. Barang yang diinginkan wajib tersedia saat pemesanan.
4. Tidak diperbolehken melakukan pembelian barang:
a. Barang bekas
b. Barang Non Halal (misal: Alkohol dan barang non halal lain)
c. Barang yang berkaitan dengan uang cash atau sejenisnya (pulsa, pembelian barang mengandung uang kertas,barang dengan indikasi gesek tunai, barang dengan indikasi riwayat transaksi yang tidak sesuai dengan barang objek transaksi, rokok dan sejenisnya, dan pembayaran tagihan lain)
d. Barang yang mengandung emas seperti, perhiasan emas, gelang emas, kalung emas, dll
e. Ketentuan barang yang tidak dapat dipesan/dibeli dapat berubah sewaktu-waktu sesuai ketentuan Mitra Pembiayana Flip yaitu BPRS Hasanah.
5. Jika pengajuan disetujui oleh Bank, Kakak tidak diperbolehkan membatalkan transaksi yang telah terbayar di e-commerce.
6. Untuk mengajukan Pembiayaan Syariah kakak wajib melampirkan bukti tagihan, silakan baca artikel Apa saja Syarat yang Diperlukan untuk Melampirkan Tagihan?
Catatan:
Kakak tertarik mengajukan Pembiayaan Syariah ? Kakak bisa hitung angsuran dengan menggunakan kalkulator simulasi Pembiayaan Syariah ini ya https://bprshasanah.co.id/kalkulator/
Komentar
0 komentar
Artikel ditutup - tidak bisa memberikan komentar.