Produk PayLater Syariah dari BPRS Hasanah menggunakan akad Murabahah (perjanjian jual-beli antara bank dengan nasabah) sesuai dengan prinsip syariah.
Catatan:
Kakak tertarik mengajukan PayLater Syariah? Kakak bisa hitung angsuran dengan menggunakan kalkulator simulasi PayLater Syariah ini ya https://bprshasanah.co.id/kalkulator/
Komentar
0 komentar
Artikel ditutup - tidak bisa memberikan komentar.