Syarat dan Ketentuan
Layanan Uang Elektronik Flip x Dutamoney
Selamat datang di halaman Layanan Uang Elektronik Flip x Dutamoney. Terima kasih telah mengakses halaman Uang Elektronik Flip x Dutamoney. Layanan Uang Elektronik Flip x Dutamoney ini merupakan kerja sama di antara PT Fliptech Lentera Inspirasi Pertiwi (“Flip”) dan PT Duta Teknologi Kreatif (“DTK”).
Pengguna (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) diwajibkan untuk membaca Syarat dan Ketentuan Layanan Uang Elektronik Flip x Dutamoney (“Syarat dan Ketentuan”) ini sebelum melanjutkan proses Penghubungan Akun (sebagaimana didefinisikan di bawah ini).
Syarat dan Ketentuan ini mengatur hak dan kewajiban Flip, DTK dan Pengguna dalam penyediaan dan/atau penggunaan alat pembayaran berupa uang elektronik dengan merek dagang Dutamoney pada aplikasi FLIP.
1. Istilah dan Definisi
“Akun” merujuk pada akun Pengguna yang dibuat dengan tunduk pada masing-masing syarat dan ketentuan relevan yang berlaku. “Akun Flip” merujuk pada Akun sebagaimana dimaksud dalam Syarat dan Ketentuan Platform Flip, sedangkan “Akun Dutamoney” merujuk pada Syarat dan Ketentuan DutaMoney.
“Akun Premium” merujuk pada Akun yang telah dilakukan Pengubungan Akun dan memiliki Batas Maksimum Saldo yang diperbolehkan untuk melakukan ke rekening bank.
“Akun Reguler” merujuk pada Akun yang telah dilakukan Penghubungan Akun yang tidak diperbolehkan melakukan transfer saldo.
“Aplikasi Dutamoney” berarti aplikasi yang dioperasikan oleh DTK untuk memberikan Layanan DutaMoney.
“Aplikasi Flip” berarti aplikasi yang dioperasikan oleh Flip untuk memberikan berbagai layanan teknologi finansial termasuk Layanan Uang Elektronik Flip x Dutamoney.
“Batas Maksimum Saldo” berarti batas maksimum dari nominal saldo uang elektronik yang diperbolehkan pada setiap Akun yang telah dilakukan Penghubungan Akun sesuai Peraturan Bank Indonesia tentang Uang Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.3 Syarat dan Ketentuan ini.
“Batas Maksimum Transaksi Bulanan” berarti batas maksimum dari keseluruhan Transaksi pengisian saldo (top-up) ke dalam Akun yang telah dilakukan Penghubungan Akun yang diperbolehkan sesuai Peraturan Bank Indonesia tentang Uang Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.4 Syarat dan Ketentuan ini.
“Biaya Transaksi” berarti biaya yang dikenakan oleh DTK dan/atau Flip (apabila berlaku) kepada Pengguna yang telah melakukan Penghubungan Akun sehubungan dengan aktivitas Transaksi.
“Dutamoney ID” berarti identitas yang mengidentifikasikan Akun Dutamoney sebagai akun penampung uang elektronik milik Pengguna serta mengidentifikasikan setiap Transaksi yang terjadi terkait Akun Dutamoney tersebut.
“Dutamoney Virtual Account” berarti kombinasi nomor unik pada setiap Akun Dutamoney, sebagai nomor rekening virtual tujuan transfer Dutamoney dari rekening bank lain dalam kaitannya untuk melakukan pengisian saldo uang elektronik Dutamoney.
“Kebijakan Privasi Dutamoney” adalah kebijakan privasi Dutamoney yang dapat diakses melalui tautan berikut: https://www.dutamoney.co.id/Privacy.
“Kebijakan Privasi Flip” adalah kebijakan privasi Aplikasi Flip yang dapat diakses melalui tautan berikut: https://flip.id/kebijakan-privasi.
“OTP (One Time Password) Dutamoney” berarti fitur pelengkap keamanan Akun Dutamoney berupa kombinasi acak 6-angka yang dihasilkan oleh Dutamoney dan dikirimkan melalui SMS ke nomor seluler milik Pengguna.
“Pengguna” berarti individu pemilik Akun Flip yang telah melakukan Penghubungan Akun untuk menggunakan Layanan Uang Elektronik Flip x Dutamoney.
“Pengguna Reguler” berarti Pengguna yang memiliki Akun Reguler.
“Pengguna Premium” berarti Pengguna yang memiliki Akun Premium..
“Penghubungan Akun”atau “Account Linkage”adalah proses menghubungkan Akun Flip dengan Akun Dutamoney milik Pengguna untuk dapat mengakses, menggunakan dan/atau menikmati layanan Uang Elektronik Flip x Dutamoney sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Syarat dan Ketentuan ini.
“PIN (Personal Identification Number)Dutamoney” berarti fitur keamanan Akun berupa kombinasi 6-angka yang dibuat oleh Pengguna pada saat pendaftaran Akun, baik Akun Flip atau Akun Dutamoney.
“PT Duta Teknologi Kreatif” atau “DTK” berarti perseroan terbatas yang berada dan berdiri berdasarkan hukum Republik Indonesia, pemegang Izin Penyedia Jasa Pembayaran Kategori 1 dengan salah satu kegiatannya sebagai penyelenggara uang elektronik dengan merek dagang Dutamoney, yang memiliki alamat kantor terdaftar di Jl. Mulyosari 338, Surabaya, Jawa Timur.
“PT Fliptech Lentera Inspirasi Pertiwi” atau “Flip” berarti perseroan terbatas yang berada dan berdiri berdasarkan hukum Republik Indonesia, pemegang Izin Penyedia Jasa Pembayaran Kategori 3 dengan kegiatannya sebagai penyelenggara transfer dana dengan merek dagang Flip, yang memiliki alamat kantor terdaftar di Kompleks Timah BB. No 71, RT.04 RW 012, Tugu, Cimanggis, Depok.
“Syarat dan Ketentuan Dutamoney” merujuk pada syarat dan ketentuan Dutamoney sebagaimana dapat diakses melalui tautan berikut: https://www.dutamoney.co.id/TermsConditions
“Syarat dan Ketentuan Flip” merujuk pada syarat dan ketentuan Aplikasi Flip sebagaimana dapat diakses melalui tautan berikut: https://flip.id/syarat-dan-ketentuan.
“Transaksi” berarti seluruh kegiatan pembayaran (baik berupa pengisian saldo (top-up), yang dilakukan dan berkaitan dengan Akun yang telah dilakukan Penghubungan, dimana kegiatan tersebut memiliki dampak perubahan pada saldo Akun yang relevan tersebut.
“Transaksi Incoming”merujuk pada transfer dana masuk, dan/atau pengisian saldo (top up).
“Uang Elektronik” atau “Dutamoney” merujuk pada produk layanan uang elektronik berbasis server yang diterbitkan dan dikelola oleh DTK, yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran pada Aplikasi Flip.
“Nominal Minimum Transfer” berarti batas nominal minimum dari saldo Dutamoney yang akan ditransfer ke rekening bank.
2. Ketentuan Umum Layanan Uang Elektronik Dutamoney
2.1 Layanan Uang Elektronik Flip x Dutamoney hanya dapat diakses dan/atau digunakan setelah Pengguna melakukan Penghubungan Akun dan menyetujui Syarat dan Ketentuan ini, termasuk Syarat dan Ketentuan Flip, Syarat dan Ketentuan Dutamoney serta Kebijakan Privasi Flip dan Kebijakan Privasi Dutamoney.
2.2 Penghubungan Akun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.1 diatas akan dilakukan dengan tahapan dan proses sebagaimana dideskripsikan padal Pasal 3 di bawah ini.
2.3 Pengguna dapat melakukan Transaksi apabila memiliki saldo Dutamoney yang mencukupi. Jumlah saldo Dutamoney dibatasi sebesar:
a. Rp.2.000.000 (dua juta Rupiah) bagi Pengguna Reguler;
b. Rp.20.000.000 (dua puluh juta Rupiah) bagi Pengguna Premium;
2.4 Batas maksimum Transaksi Incoming dalam 1 (satu) Akun yang telah dilakukan Penghubungan Akun pada 1 (satu) bulan kalender adalah:
a. Rp.20.000.000 (dua puluh juta Rupiah) bagi Pengguna Reguler; atau
b. Rp.40.000.000 (empat puluh juta Rupiah) bagi Pengguna Premium
2.5 DTK dapat melakukan penundaan atau penolakan Transaksi apabila sistem keamanan Dutamoney menganggap bahwa Transaksi yang dilakukan tidak wajar untuk alasan keamanan. Status terhadap transaksi Pengguna akan diinformasikan secara langsung kepada Pengguna melalui halaman transaksi pada Akun FLIP
3. Penghubungan Akun
3.1 Layanan Uang Elektronik Flip x Dutamoney dapat diaktifkan setelah Pengguna melakukan permintaan aktivasi akun dengan tahap dan proses sebagai berikut:
a. Pengguna melakukan permintaan aktivasi akun dengan menyetujui Syarat dan Ketentuan ini dan mengisi data dan informasi yang dibutuhkan untuk penggunaan akun. Dengan melakukan aktivasi akun Pengguna akan mendapatkan Akun Reguler.
b. Apabila Pengguna bermaksud meningkatkan status Akun Dutamoney menjadi Akun Premium, maka Pengguna akan diminta dan bersedia untuk mengirimkan foto wajah dan foto Kartu Tanda Penduduk atau kartu identitas lainnya berupa Surat Izin Mengemudi atau paspor dalam Aplikasi Flip.
c. Seluruh data atau informasi yang Pengguna kirimkan untuk pendaftaran Akun Premium akan disimpan oleh DTK dalam rangka melakukan verifikasi terhadap permintaan Akun Premium dari Pengguna.
d. Persetujuan dan/atau penolakan atas permohonan verifikasi Pengguna merupakan kewenangan mutlak DTK dengan memperhatikan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
e. DTK dapat, menunda, menolak atau membatalkan persetujuan atas permohonan verifikasi Pengguna apabila ditemukan adanya antara lain:
i. penyalahgunaan identitas Pengguna; dan/atau
ii. identitas yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
f. Status verifikasi Pengguna dan keperluan kelengkapan dokumen lainnya untuk tujuan verifikasi akan diinformasikan kepada Pengguna melalui halaman Akun FLIP.
g. Pengguna wajib menjamin kebenaran dan keakuratan seluruh data dan informasi yang disampaikan Pengguna dalam rangka aktivasi akun Dutamoney maupun verifikasi Akun Premium Dutamoney. Pengguna bertanggung jawab secara penuh apabila di kemudian hari ditemukan bahwa terdapat data dan informasi yang disampaikan Pengguna yang tidak akurat, salah, dan/atau palsu.
3.2 PIN
a. PIN adalah nomor identifikasi pribadi yang dibuat dan ditentukan oleh Pengguna pada saat Pengguna melakukan Penghubungan Akun untuk melakukan verifikasi identitas Pengguna.
b. Pengguna akan diminta memasukan PIN untuk memverifikasi suatu pembayaran yang menggunakan Dutamoney sebagai alat pembayaran.
c. Pengguna wajib menjaga kerahasiaan PIN dan bertanggung jawab sepenuhnya atas kerahasiaan PIN. Kerugian yang timbul akibat kegagalan/kelalaian Pengguna dalam menjaga kerahasiaan PIN merupakan tanggung jawab Pengguna sepenuhnya. Setiap PIN yang masukan dan/atau terverifikasi dari akun Dutamoney milik Pengguna, maka akan dianggap sebagai Transaksi dan/atau aktivitas yang sah dari Pengguna, dan oleh karenanya akan mengikat dan memiliki akibat hukum terhadap Pengguna yang bersangkutan
d. Pengguna setuju untuk menanggung semua risiko yang terkait bila mengungkapkan PIN kepada pihak ketiga manapun dan akan sepenuhnya bertanggung jawab atas setiap konsekuensi apapun yang timbul dari dan terkait dengan hal tersebut.
e. Pihak Flip maupun DTK tidak mengetahui dan tidak akan pernah meminta Pengguna memberitahukan PIN kepada DTK maupun Flip.
f. Pengguna sepenuhnya akan membebaskan Flip dan DTK dari segala tuntutan yang mungkin timbul sehubungan dengan pengaksesan yang tidak sah dan/atau penyalahgunaan PIN.
4. Penggunaan Layanan Uang Elektronik Flip x Dutamoney
4.1 Transaksi Pengisian Saldo (Top Up)
a. Terdapat beberapa metode untuk Transaksi pengisian saldo sebagai berikut:
i. Virtual Account; dan
ii. Transfer Bank.
Panduan bertransaksi pengisian saldo dengan metode di atas dapat diakses dengan mengklik menu “Top Up” pada Aplikasi Flip.
b. DTK maupun FLIP tidak menyimpan informasi yang digunakan Pengguna dalam melakukan transaksi pengisian saldo sehubungan dengan PIN atau kode keamanan lain dalam bentuk apapun, baik sementara atau permanen ke dalam sistem Dutamoney maupun ke dalam sistem Flip. Proses validasi transaksi yang dilakukan melalui bank atau penyelenggara transaksi akan langsung dilakukan oleh pihak bank atau penyelenggara transaksi yang bersangkutan.
c. Proses Transaksi pengisian ulang melalui bank menggunakan metode-metode di atas, akan diproses melalui sistem perbankan. Layanan Uang Elektronik Flip x Dutamoney pada aplikasi Flip hanya akan meneruskan status Transaksi “Berhasil” atau “Gagal” dari bank.
d. Dalam hal Transaksi pengisian ulang dinyatakan “Berhasil” maka saldo Pengguna di rekening pada bank yang bersangkutan akan berkurang sedangkan saldo Dutamoney akan bertambah untuk jumlah yang sesuai dengan nominal pengisian ulang. Apabila Saldo Dutamoney belum bertambah maka Pengguna dapat menghubungi Layanan Pengguna (Customer Care) FLIP.
e. Pengguna memahami bahwa Transaksi pengisian ulang yang dilakukan dengan kerja sama dengan pihak ketiga seperti bank dapat mengalami gangguan sistem dan/atau jaringan dari waktu ke waktu. Gangguan tersebut merupakan hal yang berada diluar kendali Flip maupun DTK, namun demikian Flip dan DTK secara bersama-sama akan berusaha secara wajar untuk menyelesaikan gangguan tersebut bersama dengan pihak ketiga tersebut.
f. Biaya Transaksi yang berlaku akan mempertimbangkan besaran biaya yang diterapkan oleh pihak ketiga dengan siapa Flip dan/atau DTK melakukan kerja sama. Flip dan/atau DTK akan menginformasikan Biaya Transaksi yang berlaku pada halaman konfirmasi transaksi termasuk subsidi Biaya Transaksi sesuai dengan promosi yang berlaku (apabila ada) yang diberikan oleh DTK kepada Pengguna.
4.2 Transaksi Transfer Saldo Dutamoney
a. Transfer ke Rekening Bank
i. Nilai nominal Transaksi transfer ke rekening bank ditentukan oleh Pengguna dengan ketentuan mengikuti jumlah saldo Dutayang tertera dalam aplikasi Flip.
ii. Biaya Transaksi yang berlaku untuk transfer ke rekening bank akan dibebankan ke Pengguna dan akan dipotong dari saldo Dutamoney saat Transaksi transfer ke rekening bank sedang diproses. Biaya Transaksi untuk transfer ke rekening bank akan diinformasikan kepada Pengguna pada halaman konfirmasi transaksi termasuk apabila terdapat subsidi Biaya Transaksi sesuai dengan promosi yang berlaku yang diberikan oleh DTK dan/atau Flip kepada Pengguna.
iii. Flip dan/atau DTK tidak bertanggung jawab atas kesalahan Pengguna dalam menginput informasi rekening tujuan, bank yang didaftarkan dan/atau nilai nominal Transaksi transfer ke rekening bank oleh Pengguna. Flip dan/atau DTK juga tidak bertanggung jawab apabila penarikan saldo Dutamoney dilakukan oleh Pengguna untuk di transfer ke rekening tujuan di suatu bank yang bukan atas nama Pengguna sebagai penerima uang kiriman. Seluruh akibat hukum yang timbul dari penarikan saldo Dutamoney yang kemudian dilakukan transfer ke suatu rekening tujuan merupakan tanggung jawab Pengguna sepenuhnya.
iv. Pengguna memahami adanya kemungkinan gangguan pada sistem bank dan/atau pihak ketiga lainnya yang mungkin digunakan untuk mendukung penyediaan layanan Uang Elektronik Flip x Dutamoney, yang menyebabkan tidak dapat diproses-nya Transaksi transfer ke bank menggunakan saldo Dutamoney. Dalam hal ini Pengguna akan membebaskan Flip dan/atau Dutamoney dari segala tuntutan yang mungkin timbul sehubungan dengan gangguan pada sistem bank dan/atau pihak ketiga lainnya tersebut.
v. Fitur Transaksi transfer ke rekening bank hanya dapat diakses dan digunakan oleh Pengguna Premium sesuai Syarat dan Ketentuan ini.
4. 3 Transaksi Pembayaran Produk Digital
a. Pembelian isi ulang (top up) pulsa operator telekomunikasi atau operator lainnya dapat dilakukan melalui Aplikasi Flip dengan denominasi yang tersedia atau sesuai petunjuk yang ditampilkan dalam Aplikasi Flip menggunakan Dutamoney sebagai alat pembayaran.
b. Pembayaran tagihan pasca bayar atau tagihan rutin bulanan seperti tagihan listrik, tagihan air, tagihan berlangganan internet, tagihan Telkom, dan tagihan lainnya dapat dilakukan melalui Aplikasi Flip menggunakan Dutamoney sebagai alat pembayaran.
c. DTK maupun FLIP tidak bertanggung jawab atas kerugian akibat kesalahan/kelalaian Pengguna dalam memasukan rincian informasi seperti: nomor akun/pelanggan dari pihak yang mengeluarkan tagihan, nominal pembayaran dan/atau data pembayaran lainnya.
d. Pengguna sepenuhnya akan membebaskan Flip dan DTK dari segala tuntutan yang mungkin timbul sehubungan dengan kesalahan/kelalaian dalam memasukan informasi sebagaimana yang dimaksud dalam huruf c di ata yang menyebabkan kerugian bagi Pengguna dan/atau pihak lainnya.
5. Penggunaan Data
5.1 Dengan tidak mengesampingkan ketentuan dalam masing-masing Kebijakan Privasi Flip dan Kebijakan dan Kebijakan Privasi Dutamoney, Anda dengan ini memberikan persetujuan kepada Flip untuk menyampaikan Data Pribadi Anda kepada Dutamoney guna keperluan Penghubungan Akun.
5.2 Anda berhak untuk tidak memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5.1 atas. Namun, dalam hal demikian Anda tidak akan dapat melanjutkan akses, pendaftaran dan/atau penggunaan layanan Uang Elektronik Flip x Dutamoney.
6. Lain-lain
6.1 Apabila terdapat pertanyaan lebih lanjut sehubungan dengan hal-hal yang belum cukup diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini, Anda dapat menghubungi Flip, melalui korespondensi email hello@flip.id atau melalui telepon di nomor telepon 021-30002424.
6.2 Masing-masing dari Flip dan DTK dapat dari waktu-ke-waktu melakukan perubahan atas ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Syarat dan Ketentuan Flip dan Syarat dan Ketentuan Dutamoney, dan secara bersama-sama dapat dari waktu-ke-waktu melakukan perubahan atas ketentuan-ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini. Versi terbaharui dari masing-masing syarat dan ketentuan tersebut akan ditampilkan pada halaman yang sama.
6.3 Syarat dan Ketentuan ini dapat diterjemahkan ke dalam bahasa asing oleh Flip. Dalam hal terdapat kemungkinan perbedaan penafsiran antara versi bahasa Indonesia dan versi bahasa asing, maka versi bahasa Indonesia yang akan berlaku.
Komentar
0 komentar
Artikel ditutup - tidak bisa memberikan komentar.