Layanan Flip for Business tidak boleh digunakan untuk kegiatan atau transaksi yang:
- Terindikasi kegiatan money game dan skema ponzi;
- P2p yang tidak/belum terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;
- Multi-Level Marketing/Pemasaran berjenjang yang tidak mendapatkan izin dan bertentangan dengan Keputusan dan Peraturan dari Kementerian Perindustrian dan Perdagangan;
- Koperasi Simpan Pinjam yang tidak memiliki izin dan yang bertentangan dengan Peraturan dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia;
- Industri dan perdagangan senjata tajam;
- Industri dan perdagangan barang palsu atau bajakan;
- Industri dan perdagangan mariyuana dan narkotika jenis lainnya;
- Aktivitas ilegal berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Mata uang non-fiat (termasuk mata uang virtual open loop);
- Prostitusi; atau
- Penyedia lotere daring; lotere mail-order, dan undian.
Komentar
0 komentar
Artikel ditutup - tidak bisa memberikan komentar.